PERMIKOMNAS Soroti Fitur Grok di X, Fadli: Inovasi Tidak Boleh Abaikan Hukum
TERBERITA.COM, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) menyoroti dan mengkritik tegas terhadap platform X atas kelalaian serta minimnya tanggung jawab pada penerapan fitur AI Grok di Indonesia.
PERMIKOMNAS menilai, peluncuran dan operasional fitur Grok dilakukan tanpa kesiapan tata kelola, pengamanan, serta kepatuhan hukum memadai, khususnya dalam konteks regulasi maupun norma sosial.
Kondisi ini berpotensi memperluas penyalahgunaan AI yang merugikan masyarakat, melanggar HAM, serta mencederai prinsip keamanan ruang digital nasional.
Hingga kini platform X belum menunjukkan mekanisme pencegahan penyalahgunaan fitur Grok, seperti manipulasi visual, dan distribusi konten asusila atau pornografi.
Semua hal tersebut sangatlah bertentangan dengan norma hukum dan budaya Indonesia.
Selain itu, pemanfaatan data dan konten pengguna tanpa perlindungan memadai, berisiko melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Kelalaian ini menandakan X lebih mengedepankan ekspansi teknologi dan kepentingan bisnis dibandingkan keselamatan pengguna serta kepatuhan hukum di negara tempat beroperasi.
Potensi pelanggaran hukum nasional
PERMIKOMNAS menegaskan, penyalahgunaan fitur tersebut bersinggungan langsung dengan berbagai regulasi di Indonesia yajni
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU ITE, dan KUHP terbaru, yang mengatur tindak pidana kesusilaan serta perbuatan merendahkan martabat manusia.
Platform X tidak dapat berlindung di balik dalih “netral teknologi”, karena sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mereka memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistemnya tidak menjadi sarana pelanggaran hukum.
Ketua umum PERMIKOMNAS, Fadli, menyoroti pendekatan global platform X yang cenderung menyeragamkan kebijakan teknologi AI tanpa mempertimbangkan konteks hukum, sosial, dan budaya lokal.
Menurutnya, pendekatan ini menunjukkan lemahnya prinsip local compliance dan responsible AI governance.
“Indonesia bukan pasar uji coba teknologi tanpa regulasi. Setiap inovasi digital yang beroperasi wajib tunduk pada hukum nasional dan menghormati nilai-nilai masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa informatika dan komputer, pihaknya menekankan bahwa X harus mengevaluasi keseluruhan fitur Grok di Indonesia, termasuk penghentian sementara jika terbukti menimbulkan risiko serius.
“Penerapan sistem pengamanan teknis yang ketat, termasuk pembatasan fitur berisiko, moderasi konten berbasis konteks lokal, serta mekanisme pelaporan efektif,” ujar Fadli.
“Dibutuhkan transparansi publik terkait cara kerja Grok, pengolahan data, dan upaya pencegahan penyalahgunaan, serta koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam memastikan kepatuhan hukum,” imbuhnya.
“Pertanggungjawaban moral dan hukum atas dampak sosial yang ditimbulkan dari kelalaian implementasi teknologi AI,” tukas Fadli.
Peringatkan platform digital global
Fadli mengingatkan, ketidakpatuhan dan kelalaian platform digital global bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan kedaulatan digital dan perlindungan warga negara.
“Jika platform X terus mengabaikan kewajiban tersebut, maka langkah tegas dari regulator, termasuk sanksi administratif hingga pembatasan akses, merupakan hal yang sah secara hukum dan etis,” sergahnya.
Menurutnya, AI harus dikembangkan secara bertanggung jawab, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Inovasi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum, hak asasi manusia, dan keselamatan ruang digital Indonesia,” tuturnya.
“PERMIKOMNAS akan terus mengawal isu ini dan siap mendorong dialog kritis antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sipil demi terciptanya ekosistem digital Indonesia yang aman, adil, juga berdaulat,” pungkas Fadli. (Mhr)
