TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sukses menggelar ekspos tiga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Rabu (16/10/2024).
Ekspos dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran.
Ketiga perkara yang diekspose berhasil mencapai kesepakatan damai dan dinyatakan selesai tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Benny Hermanto, memaparkan bahwa ketiga perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun perkara tersebut yakni:
1. HL yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan.
2. CM yang didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas dugaan kekerasan terhadap anak.
3. RR yang dikenai Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam upaya RJ di mana pelaku meminta maaf kepada korban,” ungkap Kajari.
Dia menambahkan, korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.
“Kami bangga menyampaikan ketiga perkara berhasil diselesaikan secara damai sesuai prinsip RJ dengan mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” jelas Benny Hermanto.
Dalam ekspos daring ini, JAM Pidum mengapresiasi keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ dan menekankan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.
Kejari Minahasa menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen mengedepankan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian.
Diharapkan ini menjadi langkah dalam mendukung arahan Kejaksaan Agung guna menciptakan sistem peradilan inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif. (Mhr)