PA Tondano Tegaskan Putusan MA Non-Executable, Niat Yayasan Paksakan Eksekusi Masjid Nurul Yaqin Kandas
TERBERITA.COM, Minahasa – Konflik soal pengelolaan Masjid Nurul Yaqin Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, akhirnya menemui titik terang. Pengelolaan Masjid sah dikelola Badan Ta’mirul Masjid (BTM) sebagaimana hasil keputusan sidang mediasi di Pengadilan Agama Tondano Kamis (6/8/2026) yang dipimpin langsung ketua Pengadilan Agama Tondano Ibu. Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H.
Sidang mediasi yang menghadirkan pihak BTM dan Imam Masjid Nurul Yaqin bersama yayasan berhasil meluruskan berbagai kesalahpahaman sekaligus mematahkan ambisi sepihak dari pihak Yayasan.
Penasihat hukum pihak BTM dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin, Muhammad Iqbal Musa, S.H. yang didampingi Suprianto Tahumang, S.H dan Firmansyah Satjawidjaja, S.H., CPA mengatakan, dalam pelaksanaan sidang mediasi, terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan guna meluruskan makna putusan Kasasi Nomor 283 K/Ag/2026.
“Dalam sidang tersebut, Ketua PA Tondano secara tegas menyatakan bahwa agenda mempertemukan Pemohon Eksekusi (Yayasan) dan Termohon Eksekusi dalam forum tersebut murni untuk meluruskan makna Putusan Kasasi Nomor 283 K/Ag/2026 kepada para pihak, dan bukan dalam rangka menyetujui atau mengabulkan permohonan eksekusi dari Yayasan Nurul Yaqin terhadap putusan yang bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi),” kata Muhammad Iqbal Musa.
Ia menjelaskan, posisi BTM dan Keimaman tidak dapat diganggu gugat, bahkan Ketua PA Tondano secara tegas mengatakan, putusan kasasi tersebut tidak dapat dieksekusi secara paksa karena masing-masing pihak telah diatur porsi dan tanggung jawabnya sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Oleh karena itu menurutnya, kedudukan BTM dan Keimaman dalam menjalankan urusan operasional masjid tidak dapat diganggu gugat oleh Yayasan.
Sementara Suprianto Tahumang, S.H yang juga kuasa hukum BTM dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin menuturkan bahwa dalam sidang mediasi tersebut. Ketua PA Tondano mengimbau kepada para pihak untuk tunduk terhadap Putusan Kasasi, khususnya kewajiban pelaporan yang sifatnya administratif.
“Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi ini, pihak BTM diminta untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Keuangan serta Inventaris aset untuk periode tahun 2025–2026, yang rencananya akan dilakukan proses serah terima secara resmi di Pengadilan Agama Tondano pada hari Rabu, 13 Agustus 2026.”terang Suprianto Tahumang, S.H.
Firmansyah Satjawidjaja, S.H., CPA yang juga bagian dari tim hukum pihak BTM mengatakan bahwa penegasan Ketua Pengadilan Agama Tondano terkait putusan kasasi merupakan jawaban atas upaya penyesatan hukum yang mencoba merampas hak kelola operasional masjid secara paksa.
“Kita patut bersyukur kepada Allah SWT, karena upaya penyesatan hukum akhirnya terjawab dalam sidang mediasi ini. BTM dan jemaah Masjid Nurul Yaqin sangat menyambut baik sikap profesional PA Tondano dan siap menuntaskan kewajiban administratif demi kemaslahatan umat Islam Wawalintouan,” tuturnya.
Muhammad Iqbal Musa, S.H. selaku Managing Partners MIM & Partners Law Firm menyebutkan perkara ini pada dasarnya tidak boleh didominasi oleh ego masing-masing pihak.
“Sebab status hukum pemilikan dari objek perkara adalah milik Allah SWT yang dipergunakan sebagaimana mestinya menurut peruntukannya dan asas manfaat harus diberikan pada Masyarakat Islam Wawalintouan,” katanya.
“Karena itu, kami prinsipnya pun sudah menunjukan itikad baiknya dengan tetap membuka ruang komunikasi kepada Pihak Yayasan Nurul Yaqin sepanjang menyangkut tujuannya baik,” pungkasnya.
