TERBERITA.COM, Minahasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, menerima langsung audiensi organisasi mahasiswa Cipayung plus, pada Selasa (15/10/2024).
Berlokasi di kantor Bawaslu Minahasa, organisasi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyurakan tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Bawaslu.
1. Menuntut Bawaslu Minahasa mengusut tindakan KPU Minahasa atas keputusan meloloskan salah satu calon bupati yang tidak memenuhi syarat administratif.
2. Menuntut Bawaslu Minahasa merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan KPU Minahasa terkait penetapan calon Bupati Minahasa.
3. Menuntut Bawaslu Minahasa mendesak KPU Minahasa dalam transparansi persyaratan administrasi setiap pasangan calon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda menyebutkan pihaknya menerima aksi yang dilakukan Cipayung plus.
“Bawaslu Minahasa menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa,” ucap Malonda.
“Kita sudah menjelaskan seperti apa posisi Bawaslu terkait pengawasan pencalonan, kami juga sudah menyampaikan soal regulasi yang digunakan,” ungkapnya.
Malonda menuturkan bahwa dirinya telah berdiskusi membahas aspirasi dan tuntutan mahasiswa dalam hal pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Malonda mengklaim, Bawaslu terbuka dengan semua informasi publik demi peningkatan kualitas pengawasan agar semakin baik.
“Kami mendesak Bawaslu Minahasa terkait keterbukaan adimimistrasi calon bupati yang lolos bersifat cacat prosedur karena berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut,” sebut Wiranto Alski saat diwawancarai.
Ketua LMND EK Minahasa, tersebut menyayangkan sikap Bawaslu Minahasa yang menurut dia kurang jeli dalam hal pengawasan di pilkada.
“Bawaslu telah menolak setiap tuntutan yang kami sampaikan,” katanya.
“Apakah ada regulasi lain yang lebih tinggi dari PKPU nomor 8 tahun 2024?,” ujar Wira. (Mhr)