Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kakas Barat

TERBERITA.COM, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan NJS (17) dan NJW (17) yang merupakan dua pelaku penyerangan terhadap seorang mahasiswa QK (18) di Kecamatan Kakas Barat pada Jumat (3/10/2025).
Penyerangan tersebut terjadi pukul 01.30 Wita di jalan raya Desa Pahaleten, tepatnya di depan SMK Negeri 1 Kakas.
Kejadian bermula dari pesta miras yang berujung keributan antara kedua pelaku dan korban bersama teman-temannya.
Situasi makin memanas hingga korban mengejar pelaku, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan kayu dan pisau.
Dalam keadaan dikuasai emosi, NJS melemparkan sebatang kayu yang mengenai motor korban hingga terhenti.
Tidak lama berselang, pelaku NJW menikam korban di bagian pinggang kanan dengan pisau.
Korban yang terluka berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.
Merespon laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa pimpinan Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang segera bergerak mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan menyerahkannya ke unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Kadek Agus Darma menegaskan aparat kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi melibatkan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti konsumsi miras maupun membawa sajam,” katanya.
Dia menjelaskan, miras dan senjata tajam sering menjadi pemicu tindak kriminal. Ia pun menekankan agar masyarakat terutama anak muda agar tidak membawa senjata tajam.
“Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas dan tindakan kekerasan,” imbaunya.
“Kepedulian bersama diharapkan mampu mencegah kasus serupa terulang kembali, sekaligus menciptakan lingkungan sosial aman dan kondusif di Minahasa,” tandasnya. (Mhr)