TERBERITA.COM, Minahasa – Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan supir taksi rental asal Gorontalo AW (24) di Wulauan, Tondano.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di dua tempat tersebut, sebanyak 52 adegan berhasil dilakukan dalam rangka mencari tahu kronologi peristiwa yang dilancarkan pelaku SM (21) alias Boti pada Minggu (2/2/2025) tersebut.
Pertama rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Minahasa, kemudian dilanjutkan di TKP.
Korban memperoleh sendiri luka tusukan di ketiak kiri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nahas nyawa korban tidak tertolong.
Diketahui AW ditikam pada adegan ke 45 dan meninggal di adegan 49 rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Penyebab pelaku menikam korban hingga meninggal dunia, diduga karena masalah uang sewa,” sebut Edi, Selasa (25/2/2025).
“Selain itu pelaku tidak terima karena merasa dipermainkan oleh korban,” beber Edi.
“Rekonstruksi adalah bagian dari penyelidikkan guna memperjelas kasus ini sebagai syarat formil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Mhr)