Kejari Minahasa Terima Penyerahan Tahap II Pidana Pemilu Terkait Pengarahan Penerima PIP

oleh

TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tahap II perkara tindak pidana pemilu dari Gakkumdu Sulawesi Utara yang melibatkan tersangka berinsial DRPPM , Selasa, (31/12/2024).

Kasus ini terkait dugaan memengaruhi dan mengajak penerima dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) memilih salah satu Paslon dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.

Kasus ini bermula pada 19 November 2024, ketika saksi ZMM dan RS menemukan sebuah video di akun TikTok @uttersense yang memperlihatkan pembagian beasiswa PIP.

Dalam video berdurasi 56 detik itu, tersangka DRPPM, yang juga kader partai politik, diduga memanfaatkan pembagian nomor virtual account PIP kepada orang tua siswa SD dan SMA agar mengarahkan mereka memilih pasangan calon tertentu.

Kegiatan pembagian beasiswa PIP dilaksanakan pada 14 November 2024 di rumah tersangka DRPPM di Perumahan Graha, Desa Pineleng Indah, Kabupaten Minahasa.

Orang tua siswa diundang melalui pesan WhatsApp dari kepala sekolah setempat.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan nomor virtual account untuk pencairan dana PIP senilai Rp450.000 untuk siswa SD dan Rp1.800.000 untuk siswa SMA.

Rekaman video menunjukkan tersangka DRPPM menginstruksikan penerima beasiswa untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Steven Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny Tuejeh, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang.

Dalam video tersebut, terdakwa terlihat beberapa kali menggunakan simbol tiga jari sambil menyebutkan nomor urut pasangan calon yang didukungnya.

Dari Tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya melawan hukum yang secara sengaja memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Hal tersebut dilakukan di luar kewenangan resmi sebagai calon, pasangan calon, atau tim kampanye.

Atau pidana dalam Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf h Undang – undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan sengaja melakukan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf (h) yakni menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Setelah proses penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa akan melakukan finalisasi pembuatan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado.