Sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2025, Vanda: Wujudkan Optimalisasi Anggaran Daerah

oleh

TERBERITA.COM, Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 pada Selasa (11/3/2025).

Perbup nomor 3 tahun 2025 mengatur tentang harga satuan, standar biaya umum, analisis standar belanja, dan harga satuan pokok kegiatan.

Di samping itu terdapat juga Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum.

Dalam sambutannya, Vanda Sarundajang menegaskan, dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat, tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah semakin kompleks.

“Diperlukan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah,” kata Wabup.

“Peraturan yang disosialisasikan hari ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah,” tambahnya.

Menurut dia, hal ini memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat

Ia menekankan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.

“Saya harapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi kita semua. Mari kita bekerja dengan sepenuh hati dan tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ungkap Vanda.

“Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, saya yakin Minahasa akan semakin maju dan berkembang sesuai dengan visi-misi pemerintahan yang baru,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, serta para Bendahara. (Mhr)