Polres Minahasa Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan

TERBERITA.COM, Minahasa – Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pada Rabu (20/8/2025).
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Kadek Agus Darma, dan Kasi Humas Polres Minahasa, AKP Michael Siwu.
Kapolres menjelaskan, korban dari kasus tersebut ialah Irene Mambu (66), warga desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan, yang tewas ditikam lelaki berinisial IL (17) di leher bagian kiri.
“Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan,” kata Steven.
“Awalnya IL masuk ke rumah korban dengan cara menaiki tangga bambu dan menyusup lewat kamar mandi,” ujar Kapolres Steven di lobi Wira Satya.
Korban memergoki tersangka yang saat itu sedang bersembunyi di balik tong air. IL kemudian membekap mulut Irene dengan tangannya lalu mencabut pisau dari pinggangnya.
Korban sempat berhasil merampas pisau dari tangan tersangka namun korban lalu dijatuhkan di depan kamar mandi.
Tersangka kembali menutup mulut korban dengan tangan dan langsung menusuk leher korban bagian kiri.
Setelah menusuk korban, IL membersihkan pisau menggunakan air dan memindahkan tubuh korban.
Setelahnya ia membersihkan bercak darah memakai baju milik korban. Ia lalu mengambil uang dan barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Kadek Agus Surya Dharma menambahkan, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi namun tidak menemukan indikasi adanya pelaku lain.
“Jadi dalam melaksanakan aksinya tersangka hanya seorang diri, dan sudah berniat melakukan pencurian di rumah korban,” bebernya.
“Tersangka juga baru pertama kali melakukan aksinya,” imbuh Kadek.
Diketahui, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, uang senilai Rp194.000, beberapa barang pribadi milik korban, termasuk pakaian dan handphone.
Tersangka IL kini ditahan Polres Minahasa dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, sehingga penanganannya akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Mhr)