Menyoal Vonis Pegawai Cabul FEB Unima, Dekan “Cuci Tangan”

Sidang terdakwa kasus kekerasan seksual oleh pegawai FEB Unima. (Foto: Istimewa)

TERBERITA.COM, Minahasa – Polemik kasus kekerasan seksual masih melanda Universitas Negeri Manado (Unima).

Belum lama ini, tepatnya 14 Oktober 2026, oknum pegawai Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unima atas nama Charlaes David Alexander Pongoh dijatuhi vonis 10 bulan penjara akibat perbuatan asusila terdakwa.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano kepada terdakwa setelah dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada mahasiswi inisial RP.

Menyikapi masalah tersebut, Dekan FEB Unima, Sjeddie Watung, MAP., mengatakan hal itu merupakan ranah satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.

“Bukan ranah pihak fakultas, semoga jadi pembelajaran bagi kita semua,” tulis Sjeddie dalam pesan elektronik saat dikonfirmasi pada Minggu 18 Oktober 2026.

Sementara, Kepala bagian Umum FEB Unima, Ariel Kumajas saat dihubungi menjelaskan, terdakwa masih tercatat sebagai pegawai FEB Unima.

“Iya, yang bersangkutan masih tercatat di FEB Unima,” katanya.

“Kita masih menunggu salinan putusan, karena saya juga baru mendapat kabar di Minggu pagi,” paparnya.

“Untuk sanksi kita akan tinjau kembali dan sesuaikan dengan PP nomor 94 tahun 2021,” sampainya.

Berdasarkan penelusuran, diketahui terdakwa pernah meminta surat keterangan pada fakultas tempat ia bekerja yang menyatakan dirinya tidak pernah melanggar disiplin.

Meski begitu, surat keterangan tersebut tidak pernah diberikan karena terdakwa diketahui pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran disiplin sebagai PNS. (Mhr)