Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi Dinas PPKB

oleh

TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp.100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.

Uang tersebut diserahkan suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi kuasa hukum yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa Beny Hermanto, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Putusan pengadilan menyatakan, Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” papar Suhendro.

Diketahui, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000.

“Uang pembayaran denda perkara langsung disetorkan ke kas negara, disaksikan Kasi Pidsus Ariel Pasangkin, Bendahara Penerima Billy Rumagit, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya,” pungkasnya. (Mhr)