MINAHASA – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, melalui Kaso Intelijen Suhendro G.K menjelaskan yang dieksekusi merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombulu.
“Terpidana atas nama Syerly Mundung, merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombulu pada tahun 2012 merupakan Kepala UPTD Kecamatan Tombulu,” kata Suhendro, Jumat (23/2/2024).
Menurut, Syerly telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang merugikan negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa memberikan dana yang diambil dari DAK Dikpora Tahun Anggaran 2012 kemudian diserahkan kepada kepala dinas Pemuda dan Olahraga.
“Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1446/P.1.11/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkama Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018,” papar Suhendro.
“Amar Putusannya menyatakan Syerly Mundung, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan kurungan,” bebernya.
Diketahui, terpidana dibawa ke Lapas Permasyarakatan Perempuan kelas IIB Manado di Tomohon. (JM)