MINAHASA – Kecelakaan maut terjadi perempatan jalan Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor bernopol DB 9748 AX yang dikendarai Edwien Runtu (51) warga Airmadidi Atas, Minahasa Utara dan mobil dum truck nopol DB 8621 BM yang dikemudikan Belly Solang warga Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Minahasa.
Atas peristiwa ini, menyebabkan 1 korban meninggal ditempat yakni pengendara sepeda motor Edwien Runtu.
Dari informasi Polisi, kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wita korban Edwien Runtu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan perempuan Gerda Maukar (56).
“Jadi mereka bertolak dari Airmadidi Minut hendak pulang kampung menuju Desa Sendangan, Kakas, Minahasa melewati Tondano,” kata Kasat Lantas IPTU Syarif Subarkah kepada, Sabtu (24/2/2024).
Lanjut Kasat, saat melewat perempatan Liningaan, terjadilah peristiwa tabrakan sepeda motor yang dikendarai korban dengan kendaraan dum truck.
“Saat terjadi tabrakan, pengendara sepeda motor bersama boncengan keduanya terpental, menyebabkan pengendara yakni Edwien Runtu meninggal ditempat sedangkan Gerda Maukar mengalami luka berat,” jelas Kasat Lantas.
Kasat mengatakan, saat kejadian pihaknya langsung melakukan oleh TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dilapangan, serta rekaman CCTV juga meminta keterangan dari para saksi-saksi saat peristiwa itu terjadi dan masih dalam proses,” tutup Kasat Lantas. (JM)