TERBERITA.COM, Minahasa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, pada Rabu (6/11/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diketahui, TPG sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023.
Sedangkan penyalahgunaan penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rastin Mokodompit, bersama tim Pidsus dan Intelijen Kejari Minahasa.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data sebanyak satu kontainer dan satu unit laptop untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti, terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi TPG dan Penyalahgunaan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) 2023,” jelas Kasi Intel Suhendro G.K.
Terpantau sejumlah dokumen hasil sitaan, diboyong tim penyidik ke Kantor Kejari Minahasa. (Mhr)