MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Dr. Lynda Watania, M.Si., memimpin langsung rapat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan membahas implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, bertempat di Ruang kerja Sekda Minahasa, Kamis (25/12/2024).
Sekda Watania mengatakan bahwa Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi pelayanan jamsos ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Minahasa harus benar-benar sesuai dengan Impres nomor 2 tahun 2021.
”Karena ini menyangkut jaminan bagi tenaga kerja, maka hendaknya pelayanan jamsos ketenagakerjaan harus sesuai aturan ,” Kata Sekda.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki fungsi serta manfaat yang sangat besar bagi kesejehateraan tenaga kerja. Jaminan sosial memungkinkan siapapun kita sebagai tenaga kerja, bisa bekerja dengan baik, aman dan nyaman, sebab kita sudah dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah.
” Makanya jaminan sosial ketenagakerjaan erat kaitannya dengan kelangsungan pekerjaan yang dilakukan. Sebab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, jaminan hidup telah di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia berharap, lewat program ini dapat meningkatkan semangat bekerja dan berkarya para ASN.
“Melalui program ini, maka pekerja apapun terutama ASN dan lainnya tak perlu kwatir. Namun kiranya lewat program Ini akan meningkatkan semangat untuk terus bekerja dan berkarya,” harap Sekda.
Pada kesempatan tersebut, turut hadiri oleh sejumlah kepada OPD terkait. (JM)