Dihadiri Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung, Asisten Pidana Militer Gelar Koordinasi Nonteknis di Yama Resort Tondano

oleh

MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menghadiri sosialisasi yang laksanakan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

 

Kegiatan koordinasi Non Teknis ini mengangkat tema, Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas yang dilaksanakan di Yama Resort Tondano, Rabu (8/5/2024).

Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut, Kolonel Laut Ely J. Sumampouw, S.H., Plt. Kepala Kejari Minahasa, Anthony Nainggolan, S.H, M.H., Dandim Minahasa diwakili Pasi Intel, Kapten Inf. Dony Lumenta, Kabag Hukum Kabupaten Minahasa, Carol Wagey, Danramil Tondano, dan juga Dosen dan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima.

 

Kasat Reskrim Iptu, Dwirianto Tandirerung Str.K, mengatakan komitmen Polres Minahasa dalam memperkuat koordinasi antara penegak hukum.

 

“Kehadiran kami ini merupakan tersebut mencerminkan komitmen Polres Minahasa meningkatkan sinergi dalam menangani perkara pidana yang memiliki koneksi kompleks antara oknum TNI dan masyarakat sipil,” ujar Kasat.

“Diharapkan, acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan strategi yang efektif dalam penanganan kasus-kasus yang relevan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.

 

Disisi lain, Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut, Kolonel Laut Ely J. Sumampouw, S.H., mengaku senang melihat antusias dosen dan mahasiswa Unima serta seluruh instansi yang mengikuti sosialisasi tersebut. Ia juga terkesan dengan pertanyaan-pertanyaan membantu dari unsur akademisi ini.

 

“Saya sangat senang melihat dosen dan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima yang begitu antusiasnya mengikuti kegiatan ini. Diskusi dan tanya jawabnya sangat berkualitas,” ucap Sumampouw.

Sumampouw berharap kepada dosen dan mahasiswa agar membuat penulisan karya ilmiah tentang penanganan perkara koneksitas ini.

 

“Saya berharap kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima ini agar melakukan penelitian ilmiah tentang pembahasan penanganan perkara koneksitas. Dengan begitu mempermudah kami untuk menerbitkan aturan-aturan tindak pidana militer,” kuncinya. (JM)