MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin oleh Kanitnya, Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Toliang, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
Operasi tersebut berlangsung tanpa adanya perlawanan, dan kedua pelaku berhasil diamankan bersama-sama.
Berikut ini identitas kedua pelaku Penganiyaan, Pertama, Insial DT(40 tahun) Wiraswasta, Desa Toliang Kecamatan Eris, sedangkan pelaku kedua yakni berinisial AT (30 tahun), Ibu Rumah Tangga, Desa Toliang Kecamatan Eris dan Korban Insial AM,Tukang, Desa Toliang Kecamatan Eris.
Adapun Kronologis kejadian, pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 wita, di Desa Toliang, Kecamatan Eris, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap korban.
Pelaku menganiaya korban di bagian wajah, mengakibatkan bengkak dan luka di pipi korban yang memerlukan empat jahitan.
Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob mendapat informasi dari sumber petunjuk bahwa pelaku berada di tempat persembunyian. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob di bawah kendali Aiptu Ronny Wentuk langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan kedua pelaku.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Minahasa untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K, M.H, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
“Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.” tegas Kapolres Minahasa. (JM)