TERBERITA.COM, Minahasa – Sebanyak 35 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi dilantik di Wale Ne Tou, Tondano, Senin (9/9/2024).
Pelantikan ini diikuti seluruh anggota DPRD Minahasa yang terpilih dalam Pemilu 2024 dan unsur pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, anggota dewan yang dilantik mengenakan baju adat Minahasa.
Pimpinan sementara DPRD Minahasa, Robby Longkutoy mengatakan, dengan diambilnya sumpah/janji masa jabatan 2024-2029 maka tugas anggota dewan telah dimulai.
“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembeutkan fraksi, penyusunan peraturan DPRD, dan proses penetapan pimpinan definitif,” jelas Robby.
“Terima kasih kepada KPU, dan Bawaslu karena telah melaksanakan tugas dengan sangat baik pada Pemilu 2024 hingga berjalan sesuai aturan,” katanya.
“Sesuai aturan pemerintah tahun sidang DPRD dimulai saat pengambilan sumpah janji yang dibagi tiga masa persidangan.
Dengan ini, sidang pertama dibuka secara resmi,” tandas Robby.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Deny Mangala, menyampaikan pelantikan ini merupakan puncak seluruh proses Pemilu 2024.
“DPRD berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakn kedaulatan rakyat,” ujar Mangala.
Dia menjelaskan, secara konseputal dan legal formal, DPRD adalah bagian integral pemerintah daerah dalam kerangka negara.
Hal itu tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni DPRD selaku penyelenggara pemerintah daerah sejajar dengan kepala daerah.
Setiap anggota DPRD dipilh dalam pemilu dari utusan parpol, berbeda dengan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur independen.
Ini menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebgaai perpanjangan tangan parpol.
“Perlu diingat bahwa sekuat apa apun kepentingan parpol, tempatkanlah kepentingan umum atas pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, fungsi legislasi atau penyusunan peraturan daerah harus merefkleksikan kebutuhan rakyat dalam pemecahan masalah dan tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku.
“Terkait penganggaran, merujuk pada komtimen setiap anggota dewan dalam menempatkan alokasi dana bagi kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi,” tukas Mangala.
Dalam hal pengawasan, mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional maupun kebijakan pemerintah daerah agar dilaksanakn dengan baik guna menciptakan chek dan balances.
Menurutnya, sinergitas dan kolaborasi bersama kepala daerah harus bersifat cepat dalam memberikan respon pemecahan masalah.
“Setiap anggota DPRD berhak meningkatkan kualitas memalui orientasi dan bimtek secara proporsional berbasis hard skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” imbuh mantan Asisten I Pemkab Minahasa ini.
“Selamat bekerja dan selamat mengabdi kepada anggota DPRD Minahasa yang baru dilantik,” pungkasnya. (Mhr)