Terdakwa Kasus Tipikor Belanja Modal DPRD Minahasa Kembalikan 550 juta

oleh

TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa Edwin alias EP sebesar Rp. 550.000.000, pada Selasa (30/7/2024).

Uang tersebut diserahkan kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa yang diterima Kasi Pidsus Ariel Pasangkien.

Diketahui, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja modal peralatan dan mesin di sekretariat DPRD Minahasa hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto, menjelaskan penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dari terdakwa.

“Terdakwa melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan uang tersebut langsung kami setorkan ke Rekening Penerima Lainnya (RPL),” kata Beny.

Sebelumnya, EP Edwin telah mengembalikan uang sebesar Rp936.303 633.00 yang telah disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negare sebesar Rp86.835.100.00.

Merespon akan pengembalian uang kerugian negara, Hermanto menyatakan ini merupakan itikat baik dari terdakwa.

“Jadi ini adalah itikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,” tutupnya. (Mhr)