MINAHASA – Polres Minahasa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan pihak terkait beserta masyarakat untuk mengungkap kasus dugaan kematian akibat minuman keras di Desa Kawangkoan.
Dari sepuluh orang yang diduga minum minuman beralkohol, tujuh di antaranya tinggal di daerah yang berada di bawah Hukum Polres Minahasa. Sayangnya, enam di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu masih dalam perawatan medis intensifintensif
Perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari rumah sakit, ada kemungkinan bahwa kematian korban terkait dengan minuman beralkohol. Meskipun begitu, hal ini masih perlu dikonfirmasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan medis lanjutan terhadap korban-korban tersebut.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian., SIK., MH, menyatakan bahwa saat ini mereka masih terus melakukan penyelidikan.
Jika ada pelanggaran hukum yang ditemukan dalam penyelidikan, pihak polisi akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dengan tegas.
Menurutnya, terkait dengan sebab kematian, Kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang dari Saksi Ahli yang ditunjuk berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yg berlaku.
“Penyelidikan akan terus berlangsung dengan kerjasama erat antara polisi, pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, keluarga korban, dan masyarakat lainnya untuk mengungkap kejadian ini,” katanya.
“Kapolres berharap bahwa kolaborasi ini dapat mencegah dan mengurangi risiko terulangnya kejadian ini di Wilayah Kabupaten Minahasa di masa depan,” tutur Kapolres. (JM)