Restorative Justice Sebagai Salah Satu Metode Penyelesaian Perkara di Kejari Minahasa

oleh
TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Sukses menggelar ekspos dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Eskpos dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran.
Kedua perkara yang diekspos berhasil mencapai kesepakatan damai dan dinyatakan selesai tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan.
Kajari Minahasa, Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, serta Jaksa Fasilitator dalam pemaparannya menjelaskan, kedua perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun perkara yang di hari ini adalah :
 1. Tersangka J.W Pasal 351 ayat (1) KUHP
 2. Tersangka A.A.M Pasal 351 ayat (1) KUHP
Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam upaya Restorative Justice, dimana pelaku meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai di luar pengadilan.
“Kami bangga menyampaikan bahwa kedua perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai prinsip-prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kajari Minahasa, Senin 2 Desember 2024.
Kejari Minahasa menyatakan, keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian dan menjadi langkah Kejari Minahasa dalam mendukung arahan Kejaksaan Agung guna menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.
Restorative Justice dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Berbagai cara dilakukan oleh hukum dalam upaya untuk mencapai keadilan, maka penulis ingin menekankan pentingnya peranan Restorative justice dalam perspektif sosiologi hukum sebagai pendekatan alternatif untuk menyelesaikan kasus pidana dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Pendekatan ini bertujuan mencapai keadilan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
Dalam restorative justice, korban, pelaku, dan masyarakat dilibatkan dalam dialog untuk mencari solusi yang sesuai bagi semua pihak.
Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal.
Undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang restorative justice di Indonesia, antara lain:
• Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (3) tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
• Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (1) tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
• Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 1 tentang Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan.
Peranan Restorative Justice dalam masyarakat
Peranan hukum sebagai upaya mencapai keadilan dengan prinsip keadilan restoratif dalam perspektif sosiologi hukum merupakan salah satu bentuk keberhasilan hukum di Indonesia.
Karena banyak kasus pidana ringan yang telah diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, salah satu contoh terjadi di wilayah hukum Kejari Minahasa.
Dimana korban dan tersangka melakukan mediasi yang diwadahi Kejari Minahasa sehingga telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Pentingnya peranan Restorative Justice dapat menjadi faktor penentu tercapainya keadilan di Indonesia.
Untuk itu sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara dan pemerintah agar terus patuh kepada hukum agar terciptanya keteraturan di dalam masyarakat.
Penulis : Christy Paskahlis Sumelang,
Mahasiswa Prodi Magister Hukum Universitas Negeri Manado (Unima)