Polemik Penanganan Kekerasan Seksual, ini Kata Violeta Mondoringin
TERBERITA.COM, Manado – Penanganan kasus kekerasan seksual masih menimbulkan salah paham dan polemik karena kurangnya prioritas akan keselamatan dan pendampingan pada korban.
Fenomena tersebut sering diperparah dengan stigma bahwa kekerasan seksual selalu dipicu oleh perempuan itu sendiri.
Hal ini secara tidak langsung memojokkan perempuan karena menempatkan mereka di dua posisi sekaligus; korban dan pemicu tindak kriminal.
Faktor penyebabnya adalah proses pembuktian yang sulit karena tuntutan untuk menjadi korban yang sempurna agar dipercaya.
Seperti dikatakan Violeta Esther Vecchia Mondoringin. Dia mengatakan, saat melapor korban kerap dicecar pertanyaan menyudutkan moralitas dan dipaksa mencari bukti fisik yang mustahil seperti bekas kekerasan ekstrem tanpa memahami bahwa trauma psikologis sering membuat tubuh perempuan membeku.
“Ketika sistem peradilan formal sering kali kaku dan menyudutkan, lembaga penunjang seperti LPSK, dan lain-lain juga kepedulian masyarakat menjadi benteng pertahanan terakhir bagi korban demi mencapai keadilan,” sebut pemilik akun Instagram @viomndrgn ini.
Vio menjelaskan, secara tekstual instrumen hukum yang digunakan sudah sangat maju, namun secara aktual masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan efek jera maksimal bagi pelaku.
“Undang-undang tidak bisa berjalan sendiri untuk menangkap pelaku. Efek jera tidak akan pernah terwujud selama instrumen tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Manado 2 Juni 2004 ini menuturkan, sudah ada banyak polisi, jaksa, dan hakim yang baik, berempati, dan berjuang mati-matian demi menuntaskan kasus kekerasan seksual.
“Namun, perjuangan mereka sering kali tercoreng oknum yang pikiran dan pertanyaannya masih sering menyalahkan korban perempuan, institusi penegak hukum perlu terus mengoptimalkan pengawasan guna meminimalkan potensi secondary victimization oleh aparat,” jelasnya.
“Pastikan penanganan kekerasan seksual ditangani secara konsisten dan didampingi psikolog klinis sejak proses BAP awal, agar pemeriksaan berjalan objektif serta murni fokus pada pembuktian unsur pidana pelaku,” tambahnya.
Pada dasarnya, mengatasi kasus kekerasan seksual pada perempuan memerlukan tindakan komprehensif seperti pemeriksaan kesehatan, pembimbingan psike, konsultasi rutin, dan edukasi.
Saat ditanya terkait cara menghindari jerat kekerasan seksual, perempuan berzodiak Gemini itu menyebutkan bahwa langkah paling utama ialah menjamin hak perempuan untuk bebas berekspresi.
“Langkah pencegahannya jelas bukan dengan membatasi ruang gerak perempuan, melainkan jamin hak perempuan agar terbebas dari serangan kekerasan seksual,” tutupnya. (Mhr)
