TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari Minahasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke- 64 pada tanggal 22 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto menjelaskan, pemusnahan babuk merupakan prosedur yang harus ditempuh setelah suatu perkara inkracht.
“Seluruh berasal dari 13 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ungkap Beny, Selasa (16/7/2024).
Beny merincikan, barang bukti dari 13 perkara terdiri dari 11 buah senjata tajam, 2 unit hp dan jenis benda lainnya.
“Kejari Minahasa terus berkomitmen mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di kalangan masyarakat,” tegas Kajari Beny Hermanto.
“Di samping itu kami terus berupaya menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak disalahgunakan atau menciptakan risiko tambahan di masyarakat.
Sementara, Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong dalam sambutannya mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak Kejari Minahasa.
“Kegiatan seperti ini memberi informasi kepada masyarakat Minahasa terkait tindak lanjut terhadap barang bukti kejahatan setelah proses hukum selesai,” kata Kumendong.
“Sinegergitas antara pemerintah dan aparat penegak hukum perlu diperkuat dalam upaya pencegahan tindak pidana di wilayah Minahasa,” tandasnya.
Adapun pemusnahan barang bukti Senjata Tajam (sajam) dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, handphone dengan cara menghancurkan dengan mesin potong, sementara benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, Kalapas Tondano, Yulius Paath, bersama perwakilan Forkopimda Minahasa lainnya. (Mhr)