MINAHASA – Personil Polsek Eris dan TNI dibawah pimpinan Kapolsek Eris, Iptu Andris Kasim bekerja sama untuk memadamkan si jago merah yang menghanguskan rumah kayu milik keluarga Sepang Oroh, di Desa Tandengan Jaga V, Kecamatan Eris, Kamis, (8/2/2024), sekitar pukul 11.00 Wita.
Kebakaran hebat tersebut menyebabkan menewaskan salah satu warga Tandengan yakni Marta Yuliana Sampouw (85 tahun), yang tidak dapat diselamatkan karena kondisi sakit yang menghambatnya untuk bergerak.
Kronologis Kejadian
Kapolsek Eris telah meminta keterangan dari beberapa saksi dilokasi kejadian.
“Menurut saksi di TKP, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik, meskipun penyebab pastinya masih belum diketahui secara pasti,” ujar Kapolsek Eris
Tindakan cepat dilakukan oleh aparat keamanan dan pemadam kebakaran setempat. Dua unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 11.30 WITA, namun sayangnya, rumah tersebut sudah habis terbakar.
Pihak pemadam kebakaran kemudian memadamkan sisa-sisa api yang masih tersisa, dan berhasil menjinakkan api pada pukul 12.00 Wita.
Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk melakukan autopsi terhadap korban. Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.100.000.000,-.
Tindakan Polri di dalam penanganan kejadian ini meliputi mendatangi, mengamankan, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Polres Minahasa.
Selain itu, pihak kepolisian juga mencari keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, memasang police line, serta melakukan evakuasi korban. Berita acara dan surat penolakan autopsi juga telah dibuat oleh pihak berwenang sebagai bagian dari proses penanganan kejadian ini. (JM)