TERBERITA.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan MS yang merupakan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023.
Selain TPG, MS juga terbukti melakukan penyalahgunaan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) bersumber dari APBD Minahasa Tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Kajari Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K,, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, bersama tim penyidik Kejari Minahasa menyebutkan penyidikkan kasus tersebut telah dilakukan selama tiga minggu.
“Tim penyidik menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan MS sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024,” jelas kasi Intel Suhendro G.K.
Menurut Suhendro, MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
“MS akan ditahan di Rutan Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024,” papar Suhendro.
Suhendro juga menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.