MINAHASA – Masyarakat di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, digegerkan oleh sebuah insiden tragis ketika seorang perempuan menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Tim penegak hukum segera merespons laporan dari warga setempat dan meluncur ke lokasi untuk mengamankan diduga tersangka.
Dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, tim Resmob berhasil meringkus diduga pelaku penganiayaan di sebuah kos milik tersangka.
Menurut Kanit Resmob Aiptu Ronny mengungkapkan identitas diduga pelaku dan korban.
“Identitas pelaku diketahui sebagai N.C.R, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, yang beralamat di Desa Pusiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sementara korban adalah N.M, seorang wiraswasta berusia 29 tahun, yang tinggal di Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan kronologis kejadian.
“Tepatnya hari Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di kos milik tersangka terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban terkait uang yang telah dipakai oleh tersangka. Setelah pertengkaran tersebut, korban meninggalkan kos tersebut. Namun, sekitar pukul 22.00 WITA, korban kembali ke kos tersebut dan pertengkaran berlanjut, berujung pada tindak penganiayaan oleh tersangka,” jelas Kanit Aiptu Ronny.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menarik rambut korban, menjatuhkannya, dan menonjok mata korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian mata kanan, kepala, dan badan.,” lanjutnya.
Sementara, tim penegak hukum segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Markas Kepolisian Resor Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Aiptu Ronny menuturkan dengan penangkapan pelaku, situasi di Kelurahan Tataaran Patar kembali aman dan terkendali.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi warga dari tindak kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (JM)