Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan, Polres Tomohon Bekuk Mahasiswa FIPP Unima

TERBERITA.COM, Tomohon – Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial MS dibekuk Polres Tomohon atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

MS dilaporkan Ketua Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIPP Unima, Margareta Oktavia Sumilat, S.Pd., M.Pd., yang juga merupakan dosen dari terlapor. Perkara ini dilaporkan secara resmi ke Polres Tomohon pada 22 Desember 2025.

Menurut informasi, peristiwa berawal dari dugaan kesalahpahaman akademik. MS diduga menuduh pelapor menghalangi proses perkuliahannya, khususnya terkait belum diberikannya nilai akhir semester.

Berdasarkan dugaan tersebut, MS diduga melakukan serangkaian perbuatan yang mengarah pada fitnah dan ujaran bernada makian, baik melalui grup WhatsApp Program Studi PGSD maupun unggahan di media sosi menggunakan akun anonim.

Tidak hanya itu, MS juga diduga melontarkan makian bahkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa pelapor.

Berdasarkan hasil penelusuran internal dan klarifikasi akademik, terungkap nilai mata kuliah yang diampu dosen Margareta Oktavia Sumilat justru merupakan nilai yang paling pertama diinput ke dalam sistem akademik, jauh sebelum dosen-dosen pengampu mata kuliah lainnya menyelesaikan proses penilaian.

Fakta tersebut sekaligus membantah dugaan MS yang menuduh adanya upaya penghalang-halangan proses perkuliahan.

Bahkan, dari data akademik yang diperiksa, dosen Margareta memberikan nilai A terhadap mata kuliah yang dikontrak oleh terlapor.

Sementara itu, untuk mata kuliah lain yang diampu dosen berbeda, nilai yang tercatat justru seluruhnya E.

Dengan demikian, secara objektif dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbuatan merugikan secara akademik yang dilakukan oleh pelapor terhadap terlapor.

Sebaliknya, tindakan penyebaran tuduhan, makian, serta dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan terlapor dinilai tidak memiliki dasar faktual dan berpotensi memperkuat unsur kesengajaan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman, sebagaimana sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Fakta ini turut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan kepolisian guna menilai mens rea (niat jahat) serta proporsionalitas tindakan terlapor, baik dari aspek hukum pidana umum maupun pidana berbasis media elektronik.

Tindakan tersebut dinilai melampaui batas etika akademik dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merasa dirugikan dan terancam secara langsung, Margareta Sumilat menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlindungan diri dan penegakan hukum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Pada Jumat, 2 Januari 2026, berdasarkan pantauan media, MS diamankan pihak kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan.

Margareta mengapresiasi respon Polres Tomohon atas laporan tersebut yang langsung menjemput terlapor.

“Terima kasih Polres Tomohon yang sudah merespon cepat laporan kami. Saya secara pribadi bahkan keluarga pun mengapresiasi,” ungkapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Tomohon masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan konstruksi hukum, termasuk pemenuhan unsur pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, serta langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk ekspresi, khususnya di ruang digital dan lingkungan akademik, tetap tunduk pada norma hukum, etika, serta konsekuensi pidana apabila melanggar batas yang ditentukan oleh undang-undang.