Bantahan Kuasa Hukum Dosen EP soal Tuduhan Pungli di FISH Unima

TERBERITA.COM, Minahasa – Kuasa hukum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado (Unima), Ellen alias EP, membantah tegas tuduhan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan kliennya. Hal ini diungkapkannya, Senin (28/9/2026).

Bantahan tersebut disampaikan Adv. Elvis Kristian Suparna dari Kantor Hukum Elvis Kristian Suparna & Partners, menyusul pemberitaan berjudul “Pungli Kembali Terjadi, Oknum Dosen FISH Unima Sasar Mahasiswa Semester Akhir.”

Elvis menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli sebagaimana yang diberitakan.

“Pemberitaan yang menuduhkan pungli kepada klien kami tidak benar sama sekali. Ellen tidak melakukan pungli. Tuduhan yang merusak nama baik seorang dosen tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran hanya karena dimuat di media dan diulang oleh orang lain,” tegas Elvis.

Menurut Elvis, pihak yang menyatakan telah terjadi pungli harus dapat menunjukkan dasar dan bukti yang dapat diverifikasi, termasuk siapa mahasiswa yang disebut dimintai uang, kapan peristiwa tersebut terjadi, bagaimana permintaan uang disampaikan, siapa yang menerima uang, serta dokumen atau keterangan yang mendukung tuduhan tersebut.

Ia juga merujuk pada prinsip pembuktian dalam hukum perdata sebagaimana tercermin dalam Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR.

“Siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan. Klien kami tidak dapat dipaksa membuktikan bahwa sebuah cerita tanpa rincian dan bukti itu tidak pernah terjadi. Pihak yang mengajukan tuduhan harus mempertanggungjawabkan dalilnya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan nominal pungutan yang muncul dalam informasi yang beredar.

Elvis mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai nominal Rp10.000 hingga Rp15.000. Sementara itu, pemberitaan sebelumnya menyebut angka Rp15.000 hingga Rp25.000 per mahasiswa.

“Perbedaan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: peristiwa mana yang sebenarnya dituduhkan, terhadap mahasiswa yang mana, dan berdasarkan catatan transaksi apa? Angka yang berubah-ubah memperkuat alasan untuk menguji sumber dan tujuan penyebaran tuduhan ini, bukan untuk langsung menghukum klien kami melalui opini publik,” katanya.

Atas perbedaan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku sedang menelusuri asal informasi, pihak yang pertama kali menyebarkannya, serta proses verifikasi yang dilakukan sebelum pemberitaan diterbitkan.

Elvis juga menyebut pihaknya tengah mencermati kemungkinan adanya keterkaitan antara munculnya tuduhan tersebut dengan dinamika dukung-mendukung dalam proses pemilihan calon anggota Senat Unima.

“Kami menduga ada benturan kepentingan di belakang munculnya tuduhan ini. Dugaan itu akan kami telusuri dengan bukti. Kami berharap pemilihan anggota Senat Unima tidak dicederai oleh praktik politik yang menyerang nama baik dosen dan pada akhirnya merugikan nama baik Unima,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga merujuk pada pemberitaan resmi FISH Unima tertanggal 27 September 2026 mengenai persoalan tersebut.

Dalam pemberitaan itu, Dekan FISH disebut telah melakukan klarifikasi di tingkat fakultas bersama Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Nominal pungutan disebut masih berupa rumor, sedangkan sanksi dinyatakan akan diberikan apabila pelanggaran terbukti.

Menurut Elvis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan bahwa kliennya terbukti melakukan pelanggaran.

“Pemanggilan untuk klarifikasi bukan bukti kesalahan. Sampai ada kesimpulan pemeriksaan yang sah, tidak seorang pun patut menyatakan klien kami telah melakukan pungli,” tegasnya.

Selain membantah tuduhan tersebut, Elvis menyampaikan keberatan terhadap apa yang disebutnya sebagai sikap rektor Unima dalam Rapat Kerja Pimpinan Unima baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum mengenai jalannya rapat, Elvis menilai terdapat pernyataan rektor yang dinilainya mengarah kepada pimpinan Jurusan Sejarah dan pimpinan Jurusan Geografi setelah beredarnya pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan rekaman dan konteks rapat.

“Seorang rektor mempunyai kewenangan untuk memerintahkan pemeriksaan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara profesional. Bila tuduhan terhadap bawahan diumumkan dalam forum pimpinan sebelum fakta diuji dan sebelum mereka didengar, martabat serta kewibawaan mereka dapat dirugikan,” kata Elvis.

Pihaknya, lanjut Elvis, sedang menelaah rekaman rapat untuk memastikan secara utuh bunyi, konteks, dan substansi pernyataan yang disampaikan.

Ia meminta pimpinan universitas memberikan ruang klarifikasi yang adil dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

Elvis menegaskan kliennya tetap menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan laporan apabila memiliki dugaan pelanggaran.

Namun, menurutnya, hak untuk melapor harus dibedakan dari penyebaran tuduhan yang belum teruji kebenarannya.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap mahasiswa untuk melapor dengan iktikad baik. Tetapi hak untuk melapor tidak membenarkan penyebaran tuduhan yang belum teruji sebagai sebuah fakta,” ujarnya.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan terbukti menimbulkan kerugian terhadap kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.

Langkah tersebut, menurut Elvis, dapat berupa pengajuan hak jawab dan pengaduan pers, gugatan perdata terkait kerugian, maupun laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

Terhadap tindakan pejabat universitas, pihaknya juga menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme etik dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak gentar menghadapi pemeriksaan yang objektif. Justru kami menuntut pemeriksaan yang sungguh-sungguh: buka buktinya, dengarkan semua pihak, lalu ambil kesimpulan berdasarkan fakta—bukan berdasarkan tekanan pemberitaan atau persaingan suara dalam pemilihan Senat,” tutup Elvis.

Sementara itu, SPI Unima beberapa waktu lalu sudah sempat mengonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada dosen EP. Namun, untuk detail pemeriksaan dan klarifikasi menjadi konsumsi internal kampus.