2 TPS di Minahasa Gelar PSU, Ketua KPU Sebut Tidak Untuk Semua Surat Suara

oleh

MINAHASA – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Minahasa akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024).

 

Hal ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa.

 

Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa mengatakan pihaknya siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.

 

“KPU siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di dua TPS di Kecamatan Tondano Timur. Kami juga sudah sampaikan ke partai politik untuk siapkan saksi saksi di TPS ” kata Ketua Rendy Suawa.

 

Ia menyebut PSU di dua TPS tersebut tidak untuk semua surat suara.

 

” TPS 1 empat jenis pemilihan yakni surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan TPS 1 tiga jenis surat suara Pilpres, DPR RI dan DPD di TPS 2,” sebutnya.

 

KPU Minahasatelah mempersiapkan logistik surat suara sesuai dengan DPT ditambah dua persen surat suara cadangan per jenis surat suara pemilihan.

 

“Semoga saja,  tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU ,” harap Rendy

Dalam PSU ini, 2 TPS yang dimaksud yakni TPS 1, dan TPS 2 di Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Timur. 2 TPS ini ditemukan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (JM)