MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (20/1/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Minahasa menyampaikan bahwa ebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi.
“Rapat Koordinas ini terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan landasan hukum yang merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa” Kata Sekda.
Menurutnya, dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa, setiap OPD melakukan koordinasi.
“Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemkab Minahasa” tutup Watania.
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol, Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. (JM)