SKANDAL BBM SUBSIDI: Oknum Jurnalis Diduga Jadi Perisai Bos Mafia Solar Renaldi, Minta Uang Pungut Rp250 Ribu/Bulan dan Jatah Solar Harian

Bitung — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Sulawesi Utara kini memanas. Skandal ini tak hanya melibatkan jaringan penimbun dan pengangkutan ilegal, tetapi juga membongkar sisi kelam: penyalahgunaan profesi pers oleh oknum jurnalis yang diduga bertindak sebagai “tameng hukum” demi mengamankan keuntungan pribadi.

Jaringan Gelap di Selat Lembeh

Pusat aktivitas gelap ini berpusat di perairan Selat Lembeh dan dermaga jeti Kota Bitung. Kapal SPOB Bunga Armada 01 diduga menjadi sarana utama pengangkutan Bio Solar subsidi tanpa izin.
Penelusuran mengarah kepada sosok Renaldi alias Inal (RI) yang dituding sebagai otak di balik operasional lapangan. Ia mengatur seluruh alur bongkar muat BBM ilegal tersebut. Yang mencurigakan, aktivitasnya berjalan lancar seolah kebal hukum — menguatkan dugaan adanya perlindungan dari pihak berkuasa.
Kepala Bidang Kebandaran, Pengawasan, dan Penindakan (KBPP) KSOP Bitung, Kapten Agus Arifianto, mendesak aparat penegak hukum dan BPH Migas segera memanggil serta memeriksa Renaldi alias Inal.
“Harus diteliti keabsahan Surat Persetujuan Berlayar kapal SPOB Bunga Armada 01 berdasarkan Peraturan Menteri No.28 Tahun 2022. Seluruh rantai pasok Bio Solar subsidi harus dibongkar dari hulu ke hilir, dan pelaku dijerat pasal berat sesuai UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Oknum Jurnalis Diduga Jadi Perisai Mafia

Kasus ini menyeret nama Ferry Lumentut (FL), oknum jurnalis sekaligus pengelola media RekamJejak.id. Saat media independen mulai mengungkap gudang penimbunan BBM ilegal milik PT Galaxi Lintas Samudera di wilayah Sagrat, FL justru bergerak membela seolah menjadi perisai hukum bagi para pelaku.
Bukti yang diperoleh menyebutkan FL langsung menawarkan “kesepakatan”: ia meminta uang “pengkondisian” rutin sebesar Rp250.000 per bulan agar pemberitaan dihapus atau diturunkan. Ia bahkan mengaku telah berhasil membuat puluhan media lain bungkam.
Ketika tawaran itu ditolak mentah-mentah demi menjaga integritas jurnalistik, FL dan RekamJejak.id membalas dengan memproduksi berita tendensius dan berisi tuduhan yang merugikan pihak media yang menolak bekerjasama.

Bukan Sekadar Pelindung — Ia Juga Pemain

Penelusuran lebih dalam mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: FL ternyata bukan sekadar pembela, melainkan pelaku langsung dalam jaringan bisnis BBM ilegal tersebut. Kartu pers yang dimilikinya disalahgunakan sebagai alat gertak, pemerasan, dan pelindung operasi bisnisnya sendiri.
Modus operandi ini juga terlihat di SPBU 74.593.21 Tateli, Kabupaten Minahasa. SPBU tersebut terbukti melayani pengisian BBM subsidi menggunakan wadah galon dan kendaraan bertangki modifikasi. Kuota 16.000 liter habis hanya dalam waktu satu jam.
Di sinilah FL meminta jatah 100 liter solar per hari melalui supir armada — bukan diambil barangnya, melainkan langsung dicairkan menjadi uang tunai. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan meminta penutupan SPBU tersebut.

Desakan Usut Tuntas

Praktik yang dilakukan FL dan RekamJejak.id dinilai sebagai pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik sekaligus pengkhianatan terhadap profesi pers.
Media independen yang mengungkap kasus ini menegaskan tidak akan mundur meski diancam. Mereka mendesak Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan, BPH Migas, serta Dewan Pers untuk:
  • Mengusut tuntas keterlibatan Ferry Lumentut dan aliran dana yang diterimanya;
  • Memeriksa keterkaitan PT Galaxi Lintas Samudera dan SPBU yang melanggar aturan;
  • Menindak tegas jaringan mafia BBM yang dikomandoi Renaldi alias Inal.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
(Tim Investigasi)