TERBERITA.COM, Minahasa – Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait penyelesaian kasus dengan total 4 Laporan Polisi (LP) akumulasi bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Dari laporan tersebut, tiga diantaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian barang elektronik.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sepeda motor.
Selain 12 unit sepeda motor, polisi juga menyita satu mobil pick up yang diduga dipakai para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kasus curanmor terjadi di beberapa lokasi berbeda yakni di Kelurahan Rinegetan, dan Tounkuramber, Tondano serta di Desa Ampreng, Langowan. Sedangkan pencurian barang elektronik terjadi di Desa Leleko, Remboken,” kata Sophian, Rabu (17/7/2024).
Kapolres menerangkan, polisi sudah berhasil meringkus delapan orang pelaku. Dua orang diantaranya merupakan residivis dan dua orang anak dibawah umur.
“Saya mengimbau bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa untuk selalu waspada dan menjaga keamanan serta menghindari tindak kejahatan,” ungkap Sophian di Polres Minahasa.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung menuturkan, kasus curanmor tersebut juga terjadi di luar wilayah hukum Polres Minahasa.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang di unit I Jatanras Polres Minahasa dengan membawa bukti tanda kepemilikan kendaraan,” pungkas Kasat Reskrim.
Diketahui, kerugian yang dialami akibat pencurian mencapai belasan juta Rupiah. Para pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Mhr)