LBH Unsrat Sukses Tangani Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Dua Pengacara

TEREBRITA.COM, Manado – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sukses menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan dua orang pengacara sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 300 juta Rupiah. Putusan itu tertuang dalam nomor 134/PID/2025/PT MND.

Fransisko Rumondor selaku mahasiswa yang turut menangani masalah ini mengatakan kasus pelecehan seksual yang ditangani LBH Unsrat telah diputuskan Pengadilan Tinggi Manado dengan hasil semestinya.

“Menangani kasus ini adalah perjalanan emosional yang penuh rintangan dan cobaan, ada momen di mana dinding yang kami hadapi terasa terlalu tinggi untuk dilompati,” ungkapnya.

Meski begitu, baginya, setiap rintangan justru memperkuat tekad untuk memastikan suara korban didengar.

“Menegakkan keadilan seringkali harus menempuh jalan berlubang, namun keadilan tidak pernah kehilangan arah,” tegasnya.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Semoga keputusan ini menjadi secercah harapan bagi para penyintas lainnya bahwa perjuangan mereka tidak akan sia-sia,” ungkap Ciko, sapaan akrabnya.

Diketahui, ​dalam penanganan kasus tersebut, LBH Unsrat menugaskan lima orang dosen Fakultas Hukum (FH) Unsrat bersama tiga orang mahasiswa. (Mhr)