Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Perguruan Tinggi Miliki Peran Sentral Dalam Kajian RUU KUHAP

TERBERITA.COM, Minahasa – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, menyebutkan perguruan tinggi berperan penting dalam proses kanalisasi dan edukasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikannya di Training Center Unima usai Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Masa Depan Penegakkan Hukum di Indonesia.
“Perguruan tinggi punya peran sentral dalam memberi kajian dan masukan positif terhadap prosesnya,” kata Pujiyono saat diwawancarai, Rabu, (6/8/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan serius.
“Terutama dalam hal pemberantasan korupsi, kita butuh aparat tangguh dan berintegritas,” ujar Pujiyono.
Tanggapan Rektor Unima
Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., mengaku bahwa sebagai tuan rumah pihaknya merasa terhormat atas terlaksananya seminar nasional tersebut.
“Bangga mendapat kunjungan Komisi Kejaksaan yang bisa menjadi narasumber untuk berbagi ilmu pada kesempatan ini,” ungkap Joseph Kambey.
Menurutnya, kampus punya peran strategis dalam memberi kajian ilmiah terhadap reformasi hukum.
“Melalui forum ini kita bisa memperoleh perspektif baru terhadap revisi KUHAP dan implementasinya,” pungkas Joseph Kambey.
Diketahui, seminar nasional tersebut merupakan implementasi kerja sama Unima dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. (Mhr)