Dalam ekspose di hadapan jaksa agung muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting.
Kajari Minahasa Benny Hermanto, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut.
Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan serta penerapan restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Minahada, Suhendro G.K, menuturkan, sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak yang sebenarnya adalah keluarga yaitu paman dan keponakan.
“Dalam upaya RJ, keduanya telah saling memaafkan, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Suhendro.
Dengan pendekatan Restorative Justice yang diterapkan, Kejari Minahasa berupaya menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, fokus pada pemulihan hubungan dan harmoni sosial.
Kajari Minahasa, Benny Hermanto, menyatakan melalui pendekatan Restorative Justice, pihaknya berharap penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan menjadi pola penanganan kasus serupa di masa depan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum bukan sekadar menghukum, tapi juga menjadi alat untuk memperbaiki hubungan sosial,” katanya, Selasa (8/10/2024).
“Terwujudnya perdamaian dalam kasus ini menjadi contoh nyata penerapan hukum yang humanis dan berkeadilan dapat memberikan solusi lebih baik bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat,” tandas Kajari. (Mhr)