TERBERITA.COM, Minahasa – Kejari Minahasa resmi meningkatkan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan (Penggelapan) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) ke tahap penyidikan.
Diketahui Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023 sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Kajari Minahasa, Benny Hermanto melalui Kasi Intelijen, Suhendero GK menyebut kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyelidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya.
“Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim jaksa penyelidik Kejari Minahasa telah melakukan ekspos perkara terlebih dahulu pada Selasa 22 Oktober 2024,” jelas Suhendro, Rabu, 23 Oktober 2024.
“Terkait dengan kasus ini 30 orang telah dimintakan keterangan oleh tim penyelidik,” pungkasnya. (Mhr)