MINAHASA – Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk pimpin tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa, membekuk SK (38) terduga pelaku penikaman terhadap TM (32) di rumahnya Kelurahan Wulouwan Kecamatan Tondano Utara, Kamis (29/02/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.
Kanit Resmob mengatakan, terduga pelaku SK ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penikaman menggunakan sajam.
Menurutnya, kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 16.00 wita di rumah dari pelaku yang adalah pacar dari korban.
Terduga pelaku SK dan korban TM terlibat percekcokan (adu mulut), yang berulang kali terjadi, dan pada saat terjadi cekcok terduga pelaku SK mengambil pisau dapur yang ada di rumahnya kemudian menusuk korban di bagian paha kiri sebanyak satu kali sehingga menyebabkan luka robek di bagian paha kiri korban.
“Akibat dari pristiwa tersebut korban langsung di bawah ke rumah sakit untuk tindakan medis,” Jelas Aiptu Wentuk.
Dirinya juga menyebutkan, tak terima atas kejadian tersebut korban TM melaporkan ke mako polres minahasa.
“Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polres Minahasa untuk di proses lebih lanjut,” kunci Aiptu Wentuk. (JM)