Pungli Kembali Terjadi, Oknum Dosen FISH Unima Sasar Mahasiswa Semester Akhir

TERBERITA.COM, Minahasa – Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado (Unima) yang menyasar sejumlah mahasiswa akhir ketika sedang menyelesaikan studi Strata Satu (S1).

Tindakan tersebut dilakukan oknum dosen berinisial EP, dengan meminta sejumlah uang kepada mahasiswa dalam proses pengunggahan berita acara ujian komprehensif dan Letter of Acceptance (LoA) atau surat penerimaan naskah publikasi jurnal sebagai bagian dari tahapan penyelesaian studi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah mahasiswa semester akhir dan lulusan yang baru saja diwisuda menyebutkan, waktu pengurusan sempat dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000 per mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa menyebutkan, tindakan itu kemudian dilaporkan kepada Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unima beberapa waktu lalu.

“Oknum dosen tersebut sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan serta memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan,” ungkap mereka.

Meski begitu, sampai saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pimpinan universitas mengenai hasil pemeriksaan maupun bentuk sanksi terhadap EP.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena proses administrasi akademik, termasuk pemenuhan persyaratan ujian dan publikasi ilmiah, semestinya dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Jika praktik tersebut dilakukan tanpa ketentuan resmi dan tanpa mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut perlu mendapat penelusuran secara menyeluruh agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studinya.

Di sisi lain, karena proses pemeriksaan telah dilakukan SPI Unima, penentuan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan internal maupun peraturan yang berlaku tetap menjadi kewenangan pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Sebelumnya, Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., MBA., Ak., telah melarang keras praktik pungli yang dilakukan dosen maupun perangkat kerja lainnya baik di tingkat program studi, hingga universitas.

Hingga berita ini dipublikasikan, EP belum bisa memberikan komentar. (Mhr)