PPMAN Soroti Penerbitan DPO Pembela Masyarakat Adat di Halut, Tekankan Kriminalisasi Bukan Solusi

TERBERITA.COM, Jakarta – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan serius atas langkah Polres Halmahera Utara (Halut) dalam menetapkan sejumlah masyarakat adat sebagai tersangka serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Afrida Erna Ngato, perempuan adat Pembela HAM di Malifut, Halut terkait konflik warga dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

PPMAN menilai tindakan tersebut tidak cermat, terburu-buru, dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup serta hak-hak atas tanah adat.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus menyebutkan penetapan tersangka dan penerbitan DPO harus dilakukan berdasarkan alat bukti kuat, proses pemeriksaan objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi pada proses penyelidikan/penyidikan,” tukasnya.

“Terdapat indikasi bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Halut tidak mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria, relasi kuasa antara perusahaan dan masyarakat, serta hak konstitusional masyarakat adat,” tambahnya.

Syamsul berujar, Masyarakat Adat berhak menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan mereka.

“Langkah represif aparat kepolisian di tengah konflik masyarakat dan perusahaan tambang berisiko memperburuk situasi, menciptakan ketakutan di tengah warga, dan mempersempit ruang dialog penyelesaian konflik secara damai,” imbuh Syamsul.

Menurutnya, pendekatan keamanan dan kriminalisasi tidak akan menyelesaikan akar persoalan, melainkan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional. Status DPO tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan sehat, dan keberlangsungan hidup komunitas adat,” jelasnya.

Ia berpendapat, kepolisian semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam.

“Kami mengingatkan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia menekankan, kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam.

“Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tandasnya.

 

Enam tuntutan PPMAN terhadap Polres Halut:

1. Polres Halmahera Utara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Adrida Erna Ngato, Perempuan Adat Pemmbela HAM secara objektif, transparan, dan akuntabel;

2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya;

3. Meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, OMBUDSMAN RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di Halmahera Utara;

4. Kepada Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kebijakan dan pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat yang dilakukan oleh anggota kepolisian kerap terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengabaian hak-hal konstitusional masyarakat adat;

5. Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Kapolres dan Penyidik Polres Halmahera Utara;

6. Pemerintah daerah dan lembaga terkait segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat dan pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.