Menyoal Penolakan RTRW, AMAN Sulut: DPRD Provinsi Tidak Pernah Buka Ruang Dialog

TERBERITA.COM, ‎Manado – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) didalamnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan, aksi penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beberapa waktu lalu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bukanlah tindakan spontan ataupun ditunggangi kelompok tertentu.

‎Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/2/2026).

‎Koalisi menyatakan, sejak Oktober 2025 pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada DPRD Sulut untuk meminta akses terhadap draf Rancangan Perda (Ranperda) RTRW.

Mereka juga secara resmi mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan koalisi masyarakat sipil di Sulut.

‎”Hingga Perda disahkan, tidak ada jawaban ataupun respon resmi yang kami terima,” kata Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Sulut, Kharisma Kurama.

‎Menurutnya, koalisi telah beberapa kali melakukan komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD Sulut, tetapi tidak direspon.

Dirinya menegaskan, dari sisi prosedural, berbagai jalur formal telah ditempuh.

‎”Dengan begitu aksi yang dilakukan bukanlah tanpa dasar, melainkan bentuk kekecewaan atas tertutupnya ruang partisipatif,” katanya.

‎Koalisi pun menyayangkan pernyataan pasca aksi yang dinilai berpotensi membenturkan Koalisi Masyarakat Sipil dengan sesama rakyat.

Narasi tersebut dianggap sebagai bentuk politik adu domba yang tidak bertanggung jawab dan menutupi persoalan utama, yakni proses penyusunan kebijakan yang tidak transparan.

‎Menurut mereka, sejak surat permohonan audiensi dilayangkan, DPRD maupun pemerintah provinsi seharusnya merespons secara terbuka. Namun, ruang dialog dinilai tidak pernah benar-benar dibuka.

‎AMAN Sulut menyebut ada sejumlah alasan mendasar penolakan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.

‎Pertama, proses penyusunan Perda tidak partisipatif bermakna. Proses tertutup serta minim transparansi memunculkan pertanyaan mengenai substansi dan kepentingan di balik regulasi tersebut.

‎Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Hingga kini, di Sulawesi Utara belum memiliki satu pun Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat yang diterbitkan pemerintah daerah.

‎”Artinya, pemerintah daerah secara resmi belum mengakui eksistensi masyarakat adat di wilayahnya,” tegas Kharisma.

‎Ia menambahkan, dalam pembahasan RTRW yang akan menjadi dokumen arah pembangunan beberapa tahun ke depan, pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat adat sebagai salah satu subjek utama.

“Masyarakat adat hidup dan bergantung pada hutan, laut, pesisir, serta ruang hidupnya, sekaligus berperan menjaga ekosistem dan sumber pangan,” tuturnya.

“‎Kami menilai pemerintah provinsi cenderung tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, melainkan sekadar objek kebijakan,” imbuhnya.

‎Mengacu pada data yang dihimpun AMAN dari berbagai sumber, sejak 1995 hingga 2024, Sulawesi Utara disebut terus mengalami kehilangan hutan.

Tercatat sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin (konsesi) di wilayah tersebut, belum termasuk aktivitas tambang ilegal.

‎Selain itu, terdapat sekitar 35.963 hektare kehilangan hutan di atas tanah mineral .

Angka itu dinilai sangat berdampak pada kerusakan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati.

‎Koalisi juga menyoroti keberadaan perusahaan pemegang izin konsesi tambang berskala besar di Sulut.

Terdapat tiga entitas yang disebut memegang izin konsesi dengan luasan ratusan ribu hektare, yakni PT Meares Soputan Mining (PT MSM) di Likupang seluas 39.000 hektare, PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) di Bolaang Mongondow seluas 38.000 hektare, dan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Sangihe seluas 42.000 hektare.

‎Menurut koalisi, jika pemerintah provinsi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali serta mencabut semua izin konsesi skala besar tersebut.

‎”Luas konsesi yang telah diberikan mencapai ratusan ribu hektare dan sangat berpengaruh terhadap ruang hidup masyarakat,” tandasnya.