KBM Unima Tuntut Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Profesor di FT
Keluarga Besar Mahasiswa Unima saat melakukan aksi demonstrasi di kantor pusat Unima. (Foto: Maher Kambey)
TERBERITA.COM, Minahasa – Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Negeri Manado (KBM Unima) menggelar aksi demonstrasi di kantor pusat Unima, sebagai bentuk protes akan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum profesor di Fakultas Teknik (FT) Unima.
Dalam pelaksanaan demo, massa aksi yang tergabung dari tujuh fakultas di Unima menyuarakan kepada pimpinan soal perbuatan bejat pelaku.
Selain itu massa aksi mendesak pimpinan Unima agar segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual tersebut karena telah didiamkan selama satu bulan.
Koordinator lapangan, Fridolin Petra Lalogirot saat ditemui mengatakan pihaknya mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan.
“Kami mau kasus ini diproses secepat mungkin, karena sudah sebulan lebih tidak ada perkembangan,” tegasnya saat diwawancarai, Kamis 23 Oktober 2025.
“Korban sampai sekarang masih tertekan secara mental hingga berakibat pada terganggunya proses akademik yang ia jalani,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, KBM Unima berusaha mencegah agar kasus kekerasan seksual yang dialami korban tidak menimbulkan dampak lain.
“Kita bersama rekan-rekan mahasiswa akan kawal terus sampai masalah benar-benar selesai,” ujar Ketua DPM Unima ini.
Ia pun mengimbau seluruh mahasiswa yang menjadi korban untuk tidak takut menyuarakan masalah mereka.
“Jangan takut bicara jangan takut ungkapkan keresahan dari teman-teman, karena jika disimpan terlalu lama akan berakibat fatal,” imbaunya.
7 poin tuntutan KBM Unima:
1. Menuntut transparansi penuh mengenai status, perkembangan, dan penanganan laporan kekerasan – sesuai prinsip akuntabilitas (Pasal 4 huruf e) dan kewajiban perguruan tinggi (Pasal 6), serta Hak korban untuk mengetahui informasi terhadap tahapan dan perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan (Pasal 93 ayat 1 huruf a).
2. Menuntut agar Satgas dan WR 3 memastikan pelaksanaan proses yang independen, tidak terhambat, dan cepat sesuai prinsip independen (Pasal 4 huruf f) dan jaminan tidak berulangan (huruf i).
3. Menuntut pihak Universitas untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik secara psikologis, hukum, maupun akademik, tanpa intimidasi, tekanan, atau diskriminasi dari pihak manapun
4. Menuntut agar WR 3 terbuka dalam informasi terkait pembentukan satgas sesuai dengan tahapan Pasal 33 ayat (3).
5. Menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas dengan menonaktifkan pelaku dari seluruh jabatan akademik dan administratif di lingkungan Universitas Negeri Manado. Hal ini untuk mencegah agar kasus dan perlakuan serupa tidak terulang kembali. ini berdasarkan prinsip pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan (Pasal 4 huruf i). Serta agar korban-korban yang melapor dapat dengan aman melanjutkan studi dan aktivitas dilingkungan kampus, sejalan dengan (Pasal 4 huruf j).
6. Mendesak pencabutan keanggotaan pelaku sebagai senat Universita Negeri Manado. Keanggotaan dalam Senat Universitas adalah posisi kehormatan dan pengambil kebijakan strategis, oleh karena itu, pelaku dengan catatan pelanggaran kasus kekerasan seksual tidak layak lagi mewakili Fakultas Teknik maupun komunitas akademik UNIMA di forum tertinggi Universitas.
7. Menuntut agar proses sanksi dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan adil, menjaga hak korban, dan bukan semata reputasi institusi sesuai prinsip keadilan, non diskriminasi, dan kepentingan terbaik korban (Pasal 4 huruf c, b).
