Indonesia Darurat Kebocoran Data, PERMIKOMNAS Pertanyakan Peran Komdigi
TERBERITA.COM, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) mengkritisi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) terkait maraknya kasus kebocoran data pribadi, terutama insiden kebocoran data e-SIM yang kembali mengguncang kepercayaan publik.
Menyikapi masalah tersebut, PERMIKOMNAS menegaskan Komdigi memiliki tanggung jawab strategis dalam melindungi data pribadi warga negara dan menjaga keamanan siber nasional.
“Sebagai institusi yang diberi mandat oleh negara untuk mengelola transformasi digital, Komdigi seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebocoran data,” Ketua Umum PERMIKOMNAS, Fadli.
Dirinya menilai respon Komdigi terhadap insiden kebocoran data e-SIM terlalu lamban dan kurang transparan.
PERMIKOMNAS mendesak Komdigi segera mengambil langkah konkret, termasuk audit keamanan sistem, evaluasi mitra penyedia layanan digital, serta pembaruan kebijakan perlindungan data yang lebih ketat.
“Kami meminta Komdigi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data nasional. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap transformasi digital Indonesia akan terus tergerus,” ujar Fadli, Sabtu (25/10/2025).
Pihaknya juga mendesak pemerintah agar segera memperkuat pengawasan terhadap kinerja Komdigi.
“Termasuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang secara eksplisit menempatkan Komdigi sebagai salah satu otoritas pengawas utama dalam perlindungan data pribadi,” jelas Fadli.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU PDP Tahun 2022, Menteri Komunikasi dan Digital diberikan kewenangan untuk “Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi, termasuk menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan investigasi, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggar.”
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital secara eksplisit menugaskan Komdigi untuk: “Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, dan transformasi digital, termasuk pengelolaan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.” (Pasal 3 ayat 2 huruf d).
PERMIKOMNAS menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas hukum, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata demi melindungi hak warga negara atas privasi dan keamanan data.
“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Jika tidak ada kemajuan, PERMIKOMNAS bakal menggelar aksi lanjutan guna menuntut pertanggungjawaban institusional,” pungkas Fadli. (Mhr)
