HUT ke-81 RI, AMAN Sulut Soroti Ketidakpastian Hukum Masyarakat Adat
TERBERITA.COM, Manado – Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kebudayaan Masyarakat Adat hampir selalu hadir dalam berbagai seremoni kenegaraan.
Pakaian adat, tarian, musik tradisional, dan berbagai ekspresi kebudayaan ditampilkan sebagai bagian dari perayaan kebangsaan.
Namun, bagi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulawesi Utara, perayaan tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni dan pertunjukan kebudayaan semata.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, Masyarakat Adat masih berhadapan dengan berbagai persoalan mendasar, terutama belum adanya kepastian hukum terhadap keberadaan, wilayah, serta hak-hak mereka.
Kondisi ini menunjukkan, kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan Masyarakat Adat sebagai pemilik dan bagian penting dari sejarah bangsa.
Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menegaskan keberadaan Masyarakat Adat harus dipandang sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar objek pelestarian budaya.
Kharisma menekankan, Masyarakat Adat bukan hanya pakaian, tarian, musik, ritual, atau tradisi yang ditampilkan ketika ada perayaan.
“Masyarakat Adat berhak atas wilayah, tanah, sumber daya alam, kehidupan sosial, politik, ekonomi, serta kebudayaan,” serunya.
“Jangan sampai pemerintah menjadikan adat hanya sebagai etalase kebudayaan yang dipertontonkan, sementara wilayah dan hak-haknya justru dirampas,” tegas Kharisma.
Belum adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Adat
Salah satu persoalan paling mendasar yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah belum optimalnya proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.
Faktanya, konstitusi telah memberi mandat melalui Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat beserta seluruh hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Atas dasar tersebut, PW AMAN Sulut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut agar segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dengan melibatkan Masyarakat Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Langkah ini merupakan pintu masuk untuk memastikan hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan mendapatkan perlindungan hukum,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat adalah bagian dari penegakkan hukum, sebab sesuai dengan mandat konstitusi.
Kebijakan tata ruang buruk jadi pemicu konflik
Belajar dari Tana Tonsea dan Bintauna PW AMAN Sulut juga menyoroti berbagai kebijakan pembangunan yang berpotensi mengancam ruang hidup Masyarakat Adat. Salah satunya adalah proses penyusunan dan penetapan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.
Menurut PW AMAN Sulut, pengaturan ruang tidak boleh dilakukan hanya dari meja birokrasi dan kemudian dipaksakan kepada masyarakat.
Masyarakat Adat harus ditempatkan sebagai subjek utama karena merekalah yang hidup, mengelola, menjaga, dan mewariskan ruang tersebut secara turun-temurun.
“Bagaimana mungkin ruang hidup masyarakat diatur tanpa melibatkan masyarakat sebagai subjek secara bermakna? Ketika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, maka konflik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Pemerintah harus belajar dari berbagai konflik yang terjadi di Sulawesi Utara,” ungkap Kharisma.
Salah satu contoh nyata adalah persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat Tonsea di wilayah Likupang.
Keberadaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) telah menjadi persoalan panjang bagi masyarakat.
Persoalan lain juga terjadi di Wanua Tanjung Merah. Masyarakat harus berhadapan dengan persoalan lingkungan terkait aktivitas industri, termasuk keluhan mengenai bau yang mengganggu kualitas lingkungan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
PW AMAN Sulut menekankan pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut AMAN Sulut, konflik tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan investasi atau pembangunan.
“Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni menyangkut keberlanjutan wilayah adat, lingkungan hidup, sumber penghidupan, serta hak Masyarakat Adat atas ruang hidupnya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan setiap aktivitas industri memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup serta menjamin adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Di Bolaang Mongondow Utara, Masyarakat Adat Bintauna dan Huntuk menghadapi persoalan serius terkait ancaman terhadap ruang hidup dan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Belum selesai dengan persoalan tersebut, santer beredar kabar terkait rencana pembangunan batalyon teritorial di wilayah yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Kabar burung ini menjadi ancaman di tengah ketidakterbukaan pemerintah terhadap pendistribusian ruang.
Padahal, di setiap rencana pembangunan, baik untuk kepentingan investasi maupun pembangunan infrastruktur negara, tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak Masyarakat Adat.
Setiap kebijakan yang berpotensi menggunakan, mengubah, atau menguasai wilayah adat harus mengutamakan keterbukaan informasi, konsultasi yang bermakna, serta penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat.
“Bagi Masyarakat Adat, hutan, sungai, tanah, pesisir, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Semuanya merupakan bagian dari kehidupan, identitas, sejarah, dan keberlanjutan generasi,” tukasnya.
Merdeka berarti Masyarakat Adat berdaulat atas ruang hidupnya.
Bagi PW AMAN Sulut, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebatas upacara, pengibaran bendera, dan perayaan seremonial.
Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk memastikan Masyarakat Adat di Sulut memiliki kepastian hukum dan mampu mempertahankan ruang hidupnya.
Tuntutan PW AMAN Sulut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:
1. Segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sulawesi Utara sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya di Sulawesi Utara.
3. Memastikan Masyarakat Adat dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses kebijakan tata ruang, termasuk RTRW dan kebijakan pembangunan lainnya.
4. Menghentikan praktik pembangunan yang mengorbankan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat, termasuk aktivitas pertambangan dan industri yang menimbulkan konflik maupun kerusakan lingkungan.
5. Menjamin transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap wilayah adat.
6. Mendorong penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam yang selama ini terjadi di wilayah-wilayah adat Sulawesi Utara.
Di akhir kesempatan, Kharisma kembali menegaskan, perjuangan Masyarakat Adat adalah bagian dari perjuangan menjaga Indonesia.
“Sebab, menjaga wilayah adat berarti menjaga hutan, laut, tanah, sumber pangan, kebudayaan, sejarah, dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
